Satnarkoba Polres Kota Batu Lakukan Tes Urine ke Puluhan Sopir Bus dan Angkot

    Satnarkoba Polres Kota Batu Lakukan Tes Urine ke Puluhan Sopir Bus dan Angkot

    Kota Batu - Puluhan pengemudi bus di Terminal Kota Batu, Jawa Timur, mengikuti tes urine sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba saat perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

    Tes urine digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Batu kepada puluhan pengemudi bus yang dipilih secara acak di Terminal Kota Batu, Selasa (26/4/2022).

    Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kasat Narkoba Kota Batu  Achmad Zainuddin, mengatakan ada puluhan sopir dari berbagai PO yang terpilih untuk dilakukan tes urine di lokasi dan akan dilakukan secara periodik.

    "Sujumlah 64 pengemudi bus dan angkot yang dites urine, hasil tes semua negatif dan tidak diketemukan yang mengandung Amphetamine” ujar Pak Zai, Panggilan akrab Kasat Narkoba Polres Kota BatuPak Zai mengatakan, tes urine dilaksanakan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas selama masa mudik Lebaran yang diakibatkan dari kelalaian sopir bus mengkonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang.

    "Diharapkan sopir saat mengendarai bus selalu terpantau sehat dan penumpang aman dan nyaman, " ujarnya. Ia mengatakan tes urine bagi sopir bus dan sopir angkot di kawasan Terminal Kota Batu akan terus dilakukan secara acak dan tak terduga sehingga mudik lebaran berlangsung aman nyaman dan lancar. "Jika ditemukan hasil tes urine yang positif, yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kami akan langsung memanggil PO bus agar diminta mengistirahatkan sopir atau kondektur yang terindikasi positif" ujarnya.

    Selain melakukan tes urine, pihaknya juga memasifkan pelaksanaan vaksinasi penguat kepada calon penumpang yang ingin menggunakan jasa angkutan bus."Vaksinasi akan terus kami lakukan supaya penyebaran virus corona atau COVID-19 bisa dicegah, " ujarnya.(Bt19//Wahyudi)

    Wahyudi Arief

    Wahyudi Arief

    Artikel Sebelumnya

    Melanggar dapat Janur Kuning

    Artikel Berikutnya

    KASAD Berikan Bantuan Kendaraan untuk Operasional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami