Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

    Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

    KOTA BATU – Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polres Batu Polda Jatim.

    Kali ini dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Polda Jatim mengungkap dua kasus terkait narkoba.

    Dari hasil ungkap tersebut, tiga orang diduga sebagai pengedar diamankan berikut barang bukti berupa Ganja.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin melalui  Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto saat menggelar pers realease di Mapolres Batu, Selasa (22/08/23).

    Iptu Ariek menjelaskan tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu diamankan beserta barang bukti Daun Ganja kering sebanyak 1, 07 Kg, 3 Unit Hp, 1 Bendel kertas papir, 5 (lima) pak plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan, dan beberapa barang bukti lainnya.

    “Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka, ”tegas Iptu Ariek.

    Ia mengungkapkan berdasar pengakuan, tersangka melakukan jual beli Narkoba karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya.

    “Mereka ingin mencari tambahan penghasilan diluar pekerjaanya di salah satu Caffe, ”jelas Iptu Ariek.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana minimum penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun, ”pungkas Iptu Ariek. (*)

    kota batu
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    51 Atlet Paralayang Lewati Medan Ekstrem,...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Polres Batu Bersama TNI Siagakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami