Melanggar dapat Janur Kuning

    Melanggar dapat Janur Kuning

    Kota Batu - Sebagai bentuk kepedulian terhadap pengendara motor baik roda 2 maupun roda 4, sekaligus akan digelarnya operasi Ketupat 2022 terutama pada saat arus mudik dan arus balik hari Raya Idul Fitri.

    Jajaran Satlantas Polres Kota Batu melaksanakan sosialisasi Janur Kuning pada hari sabtu (23/4/2022) dimulai pada pukul 11.00 WIB, kali ini mengambil lokasi di Jalan Gajah Mada Kota Batu Jawa Timur

    “Sosialisasi Janur Kuning ini dilakukan sebagai upaya penindakan yang represif edukatif pada pelaku pelanggaran pada saat operasi Ketupat Semeru 2022” Ujar Kapolres Kota Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kasatlantas Polres Kota Batu AKP. Indah Fitriani.

    Menurut Indah, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, bahwa Janur Kuning memiliki makna dan filosofi yaitu Jan atau Jannah adalah (Surga), kalau Nur adalah Cahaya dan Kuning adalah Suci.

    “Janur Kuning ini memiliki makna dasar berupa suatu cahaya dari surga yang suci. Aktualisasi pada bidang transportasi adalah suatu pedoman tertib berlalu lintas yang akan menghasilkan nilai positif atau nilai manfaat untuk kita semua.

    Yakni keselamatan & keamanan berkendara" terangnya sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik, sekaligus interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalu lintas.

    Selain itu AKP Indah menambahkan bahwa pemudik yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lainnya agar lebih bisa waspada terhadap pengemudi tersebut.“Mengingatkan pemudik agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya” (Wahyudi)

    Wahyudi Arief

    Wahyudi Arief

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Kartini Polwan Polres Kota...

    Artikel Berikutnya

    Satnarkoba Polres Kota Batu Lakukan Tes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami