Tim Pamor Keris Polres Batu Sasar Tempat Wisata

    Tim Pamor Keris Polres Batu Sasar Tempat Wisata

    KOTA BATU - Covid-19 varian baru Omicron ada di depan mata, seiring menggeliatnya roda pariwisata di kota Batu, guna antisipasi penyebaran Covid-19 varian omicron tersebut, Tim 'Pamor Keris' (Patroli Motor Penegakan protokol kesehatan di Masyarakat) Polres Batu yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP serta instansi terkait melaksanakan patroli dengan menyasar ke tempat-tempat wisata yang ada di Kota Batu, Kamis (10/2/2022)

    Kabag Ops Polres Batu, Kompol Novian Widyantoro selaku Perwira pengendali kegiatan 'Pamor Keris' mengatakan bahwa Kegiatan Patroli gabungan antar instansi yang tergabung dalam tim 'Pamor Keris' tersebut kali ini menyasar tempat-tempat wisata yang ada di Kota Batu.

    "Sebagaimana kita ketahui bersama, Kota Batu merupakan destinasi tempat wisata favorit yang ada di Jawa timur, banyak pengunjung dari berbagai daerah yang datang untuk menikmati keindahan kota Batu, " tutur Novian.

    "Kami berikan pemahaman kepada para pengunjung tempat wisata dan juga kepada masyarakat yang abai tidak mentaati peraturan protokol kesehatan, " lanjut Kabag Ops Polres Batu itu.

    Novian juga mengatakan bahwa sasaran Tim 'Pamor Keris' ini tidak hanya kepada masyarakat maupun kepada pengunjung tempat-tempat wisata, akan tetapi tim 'Pamor Keris' Polres Batu juga menyasar kepada pengelola tempat-tempat wisata apakah protokol kesehatan juga sudah diterapkan.

    "Selain pengawasan tentang berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, Tim 'Pamor Keris' Polres Batu juga mensosialisasikan tentang aplikasi peduli lindungi, " ujar Novian.

    "Selain patroli penegakan protokol kesehatan, ini adalah bagian dari Patroli cipta kondisi serta bagi-bagi masker untuk para pengunjung ditempat wisata, " pungkasnya. (Jon)

    KOTA BATU
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Vaksinasi Lansia, Polres Batu Bagi Doorprize 

    Artikel Berikutnya

    Latihan Survival Dasar Bima Sakti ke-42...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami